Aplikasi Pengelolaan Barang Daerah
Bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 75 ayat (1) bahwa Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya. Penatausahaan barang milik negara/daerah ini meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Sementara Pengelola Barang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah.
Mau Lihat Live Demo Aplikasinya ? Silahkan Klik Kontak Kami
Konsultasikan Bersama Kami
Silahkan lakukan konsultasi bersama kami kebutuhan aplikasi dan teknologi anda untuk mengelola perusahaan dan instansi anda.
Kirim Email Kepada Kami
Kirim email ke pada kami dan ceritakan kebutuhan anda, kami akan merespon semua hal yang anda butuhkan pada dunia teknologi.