Bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 75 ayat (1) bahwa Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya. Penatausahaan barang milik negara/daerah ini meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Sementara Pengelola Barang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah.